Jumat, 13 Agustus 2010

Cegah Kehamilan di Luar Nikah, Malaka Izinkan Muslimah Menikah Muda

Kuala Lumpur (Voa-Islam.com) - Pemerintah negara bagian Malaysia memperbolehkan gadis Muslimah berusia dibawah 16 tahun - yang mendapat persetujuan dari keluarga dan pengadilan Islam setempat - untuk menikah sebagai upaya untuk mencegah kehamilan diluar nikah dan gejala pembuangan bayi yang tidak diinginkan.

Dewan Islam di negara bagian selatan Malaysia, Malaka pada hari Selasa mengumumkan bahwa mereka akan mengizinkan pernikahan bagi kaum Muslim di bawah usia minimum saat ini yaitu16 tahun untuk wanita dan 18 tahun untuk pria.
Menteri besar Malaka, Mohammad Ali Rustam, mengatakan izin tersebut hanya akan diberikan setelah persetujuan oleh keluarga si remaja serta pengadilan Islam negara bagian.

"Bagi pemerintah negara bagian, ini adalah langkah terbaik untuk menghadapi masalah kehamilan diluar nikah," ujarnya seperti dikutip surat kabar Utusan Malaysia.
Namun keputusan Dewan Islam Malaka ini justru membuat marah aktivis wanita dan politisi negara itu
..Bagi pemerintah negara bagian, ini adalah langkah terbaik untuk menghadapi masalah kehamilan diluar nikah..
"Ini adalah sebuah penghinaan. Kami membalikkan waktu ketika ada bukti untuk menunjukkan bahwa kita seharusnya tidak membenarkan pernikahan anak, "kata Ivy Josiah, direktur eksekutif Women's Aid Organisation, sebuah kelompok hak asasi wanita.
Sementara Menteri Pembangunan Keluarga dan Masyarakat, Shahrizat Abdul Jalil mengatakan bahwa pernikahan di bawah umur adalah "secara moral dan sosial tidak bisa diterima".

Malaka sebelumnya mengumumkan bahwa negara akan membuka sekolah khusus yang dibiayai untuk pelajar yang hamil di luar nikah, yang langkah ini juga mendapat serangan dari kelompok hak asasi.

"Ini adalah reaksi spontan, dan kebijakan tersebut seharusnya tidak dibuat oleh otoritas agama negara tapi oleh Kementrian Wanita, kementrian Pendidikan dan kementrian Kesehatan federal," kata Josiah.
Muslim berjumlah sekitar 60 persen dari 28.000.000 penduduk di negara Asia Tenggara tersebut dan tunduk di bawah hukum keluarga dan pidana Islam yang secara individual disusun dan dijalankan oleh masing-masing dari 13 negara bagian negara ini. Penduduk Non-Muslim sendiri berada di bawah undang-undang sipil federal. Reuters

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

 

Media Dakwah Copyright © 2010 LKart Theme is Designed by Lasantha